“Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli makanan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” ujarnya.
Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Sebelumnya, barang ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate.





Komentar tentang post