Dugong kedua ditemukan telah mati terdampar di sekitar Pulau Cempedak. Pemeriksaan nekropsi dilakukan oleh tim medis YIARI bersama Yayasan WeBe Konservasi Ketapang, dan bangkai kembali dikuburkan di lokasi yang sama dengan penguburan sebelumnya.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan, dugong merupakan satwa laut yang dilindungi secara penuh serta masuk dalam daftar Apendiks I CITES dan status rentan oleh IUCN.
Penanganan terhadap dugong terdampar dalam kondisi mati perlu segera dilakukan dengan cara-cara yang sesuai prosedur, kata Sarmintohadi, pada Jumat (27/6). Hal ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait penanganan biota dilindungi yang terdampar.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan, dua kejadian dugong yang ditemukan mati tersebut mendapat respon cepat berbagai pihak.
Kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi kekuatan utama dalam penanganan mamalia laut terdampar. Jejaring konservasi memainkan peran penting dalam mempercepat penanganan dan mendorong penyelamatan biota laut yang dilindungi, kata Syarif.
Sebagai tindak lanjut, BPSPL Pontianak bersama YIARI dan Yayasan WeBe menggelar pertemuan untuk menyampaikan hasil nekropsi dan mendiskusikan langkah-langkah strategis ke depan, termasuk upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.




