“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, Selasa (28/5).
Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan Ditjen PSDKP, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dan swasta.*





Komentar tentang post