Darilaut – Pemerintah menghentikan pembangunan dermaga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3).
Dermaga tambang nikel tersebut dibangun dengan melakukan reklamasi tanpa memiliki izin dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hasil pengawasan lapangan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) proyek reklamasi tersebut dihentikan sementara kegiatannya.
Hasil pengawasan, perusahaan PT BTII diduga melakukan pembangunan dermaga atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT BTII tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dipersyaratkan.
Hal ini untuk memastikan kegiatan penggunaan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah, kata Adin.
Komentar tentang post