ABK dua kapal tersebut diduga melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Nantinya kasus ini akan dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.
Untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.
Dengan melakukan patrol, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di wilayah Selat Malaka. Sampai saat ini, Selat Malaka disinyalir masih banyak digunakan untuk memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan.
Menurut Danlantamal I, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti narkoba, bahan bakar minyak (BBM), minuman keras, rokok ilegal dan lainnya.
Komentar tentang post