Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Tenggiri-865 menangkap Kapal Tugboat (TB) Trans Power 206 dan Tongkang (TK) Gold Trans 3302. Tongkang ini menarik muatan batubara curah di Perairan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan, kapal Trans Power 206 tidak memiliki AIS (Automatic Identification System) dan Echo Sounder rusak. Hal ini melanggar Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. TK Gold Trans 3302 tidak memiliki jangkar, melanggar Pasal 117 ayat 2 (2) jo Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaik Lautan Kapal.
TB Trans Power 206 dan TK Gold Trans 3302, kebangsaan Indonesia dengan pemilik PT Trans Power Marine Jakarta. Jumlah anak buah kapal (ABK) 10 orang dengan muatan batubara curah 10.031.525 MT. Kapal ini dengan rute pelayaran dari Sungai Puting Banjarmasin menuju Tanjung Priok Jakarta.
Komandan KRI Tenggiri-865 Kapten Laut (P) Yohanes K memerintahkan agar Kapal Trans Power 206 dan tongkang Gold Trans 3302 di adhoc ke pangkalan Lantamal III Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.*
Komentar tentang post