Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Kelabang-826 menangkap kapal Tugboat (TB) JMS I di Perairan Selat Sunda, Rabu (9/1). Kapal dengan gandengan tongkang (TK) Ketapang II tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Kapal JMS I dengan tonase kotor 126 GT (gross tonnage) dan TK Ketapang II 2329 GT, kebangsaan Indonesia. Kapal dioperasikan PT Pelayaran Bandar Niaga Raya Jakarta.
Jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 11 orang, dengan muatan pasir 2420 M³. Kapal ini dengan rute dari Teluk Semangka Lampung menuju Tanjung Priok Jakarta.
Hasil pemeriksaan, pelanggaran TB JMS I dan TK Ketapang II karena tidak dilengkapi SIUPAL, nakhoda tidak sesuai dengan persyaratan kecakapan dan diduga muatan overdraught. Selain itu, membawa alat berat Ekskavator yang tidak terlampir di manifest dan tidak di lashing.
Penangkapan berawal saat KRI Kelabang-826 melaksanakan patroli di sekitar Perairan Selat Sunda dan mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Kelabang-826 Mayor Laut (P) Aris P memerintahkan Kapal JMS I dan TK Ketapang II di adhoc ke pangkalan terdekat di Lanal Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.*
Komentar tentang post