Tuntung laut bermain hingga ke muara Tamiang, muara Raja Muda, muara Pusung Ketapang, muara Pusung cium dan muara Pulau Rukui.
Tuntung Laut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018.
Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), tuntung Laut termasuk dalam kategori kritis atau CR (Critically endangered).
Sementara masih masih banyak yang mengonsumsi telur tuntung laut. Selain itu, ada yang menjual untuk diekspor ke China.
Batagur borneoensis terdaftar sebagai salah satu dari 25 kura kura air tawar yang terancam punah di dunia (2011) dan masuk daftar Apendix II CITES dengan tidak ada kuota perdagangan yang ditangkap di alam (CITES, 2013).
Satwa ini lebih mudah dilakukan penangkaran dibanding penyu dan telah ada penangkaran di Vawal Nasional Park di Gazipur Bangladesh dan di India.
Dalam beberapa tahun terakhir Yayasan Satu Cita melakukan upaya pelestarian tuntung laut. Untuk menyelamatkan satwa ini, Yayasan Satucita selalu melakukan patroli sarang selama musim bertelur.

Catatan Yayasan Satucita, sejak Desember 2020 hingga Februari 2021, tim melakukan patroli sarang di dua lokasi bersarang di Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang. Ini adalah patroli sarang ke 10 kami di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.





Komentar tentang post