Selain itu KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner countervailing duties, dan juga telah menunjuk lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, mengatakan, kita sudah menyiapkan penanganan kasus antidumping dan countervailing duties, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan. Seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil.
Menurut Budi, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Budi menjelaskan KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents antidumping dan countervailing duties bersama laywer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).
Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian argumen yang dilaksanakan
“Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/ lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC,” katanya.




