Darilaut – Ekspor udang beku Indonesia mendapat tuduhan antidumping dan countervailing duties (CVD) di pasar Amerika Serikat (AS). Tuduhan ini disampaikan American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menghadapi masalah tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Tuduhan countervailing duties tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan antidumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Antidumping, yaitu maksimum China 112,81%, India 110,9%, Thailand 5,34%, dan Vietnam 25,76%.
Antidumping adalah pengenaan bea masuk terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktik dumping.
Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner countervailing duties sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.