PROVINSI Papua Barat telah menargetkan 70 persen luas wilayahnya sebagai kawasan konservasi dan lindung. Namun, bagaimana mekanisme pendanaan untuk kawasan konservasi yang luas itu?
Dalam Konferensi Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif (International Conference on Biodiversity, Ecotourism, and Creative Economy – ICBE) 2018, insentif dalam pelaksanaan konservasi menjadi bahasan khusus.
Hal ini terkait dengan masyarakat adat sebagai pelaku utama konservasi. Masyarakat adat, perlu diperhatikan kesejahteraannya, sehingga tidak membuka atau menjual hutan mereka sebagai solusi untuk mencari pendapatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs Nataniel D Mandacan mengatakan, kalau kita berpikir konservasi itu adalah hutan yang tidak boleh ditebang, rakyat akan makan apa. Tapi kalau hutan terus ditebang supaya ada pendapatan bagi masyarakat, maka hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya akan lenyap dan kita hanya menikmati sesaat saja. Kondisi alam dan keanekaragaman hayati tersebut tidak akan dinikmati oleh anak cucu kita 50 sampai 100 tahun ke depan
“Kita pun akan susah untuk menghijaukan kembali hutan yang telah kita rusak,” kata Nataniel.
Nataniel mengajak bersama-sama mencari jalan keluar seperti apa mekanisme agar hutan tetap hijau dan tetap ada pendapatan.
Tantangannya, bagaimana pemerintah pusat dan pemerhati lingkungan bersama-sama menemukan skema pendanaan yang tepat agar masyarakat adat yang bekerja menjaga hutan maupun kawasan konservasi lainnya di Papua tidak merasa kekurangan secara ekonomi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menargetkan 70 persen luas wilayahnya sebagai kawasan konservasi dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Raccangan RTRW ini akan dikaji seiring dengan adanya regulasi daerah yang akan dikeluarkan terkait Revisi RTRW di Provinsi Papua Barat.
Provinsi Papua Barat telah mendeklarasikan sebagai Provinsi Konservasi dalam Peraturan Daerah Khusus Pembangunan Berkelanjutan yang tengah dirancang. Terkait dengan keseriusan untuk mempeluas daerah konservasi dan melindungi keanekaragaman hayati, diharapkan dukungan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah dan berbagai pihak, seperti lembaga donor global.
Insentif bagi daerah dalam bentuk Ecological Fiscal Transfers yang sedang diusulkan, diharapkan jangan sampai ada aturan yang justru menghambat inovasi tersebut. Tujuan penetapan areal konservasi, membantu menjaga stok karbon untuk menahan laju perubahan iklim.
Kalau rakyat merasa tidak ada penghargaan dan insentif bagi mereka dalam menjaga hutan atau lahan gambut, maka bisa saja hutan mereka jual dan tebang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.*





Komentar tentang post