Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan sebanyak 160 Badan Publik atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi dinilai ”kurang informatif” dan ”tidak informatif” akan dilaporkan ke Presiden RI dan DPR RI.
”Berdasarkan hasil tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP. Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” kata Donny pada acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, pada Selasa (17/12) malam.
Donny mengingatkan bahwa terhadap masih tingginya Badan Publik yang ”kurang” dan ”tidak informatif”, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden, sebab berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan, keterbukaan informasi adalah fondasi utama demokrasi, yang dapat mempercepat pembangunan nasional.
“Dengan transparansi, kita bukan hanya memenuhi hak masyarakat, tetapi juga menciptakan ruang dialog yang membangun kepercayaan antara pemerintah dan rakyat,” ujar Meutya.




