Badan Publik yang ”Kurang” dan ”Tidak Informatif” karena dua hal, pertama, tidak adanya komitmen dari Pimpinan atas implementasi Keterbukaan Informasi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Badan Publik yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare).
”Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024,” ujarnya.
Adapun faktor kedua, karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Publik. Ini terungkap dari jawaban-jawaban Badan Publik terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.
Handoko menjelaskan Badan Publik yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162, terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23 persen), 36 Badan Usaha Milik Negara (55 persen), 8 Lembaga Non Struktural (26 persen), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63 persen), lalu 22 Pemerintah Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen.
Mengingat masih tingginya Badan Publik PTN yang ’kurang” dan ”tidak Informatif” menurut Handoko khusus kepada kementerian yang membawahi PTN dan BUMN, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dan Kementerian BUMN untuk mengingatkan para Rektor dan Direktur Utama BUMN untuk secara serius melaksanakan Keterbukaan Informasi.




