Saat ini pelarangan investasi asing usaha perikanan tangkap tertuang dalam Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). “Jika diperlukan, pembatasan ini mesti diperkuat dalam rencana revisi UU Perikanan atau regulasi lain yang lebih kuat sehingga mendukung pelarangan asing di sektor perikanan tangkap,” ujar Abdi.
Adapun untuk kegiatan perikanan lainnya di hilir seperti industri pengolahan, pemasaran, distribusi dan budidaya ikan, maka investasi asing masih sangat diperlukan.
Peran dan dominasi asing dalam usaha perikanan tangkap dimasa lalu telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan ekosistem laut dan kejahatan perikanan lainnya seperti perbudakan, perdagangan orang dan lain-lain. Indonesia mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengelola potensi ikan dengan dukungan SDM, modal dan teknologi dalam negeri
Pelarangan asing di usaha perikanan tangkap dimaksudkan untuk memberi kesempatan dan prioritas kepada pelaku usaha perikanan tangkap di dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang melalui BUMN, swasta nasional, perusahaan daerah, Koperasi ataupun usaha perseorangan.
Daripada membuka keran asing pemerintah perlu menyelesaikan beberapa permasalahan fundamental dalam usaha perikanan tangkap. “Ada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk lebih mendorong peningkatan investasi dan usaha perikanan tangkap, yaitu pembentukan holding perikanan, penurunan bunga bank dan perbaikan pencatatan kapal,” kata Abdi





Komentar tentang post