Jakarta – Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina mengatakan, guna meningkatkan ekspor produk lobster, kepiting dan rajungan, pemerintah terus berupaya mencegah berbagai tindakan eksploitasi.
Salah satunya dengan dikeluarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, ketiga komoditi ini tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan (undersize).
Menurut Rina, semua UPT BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditi tersebut. Hal ini karena ketiga komoditi perikanan ini bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan.
“Jika dibiarkan, keberlanjutan stok di alam akan terancam,” kata Rina.*
Komentar tentang post