Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
(3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024 mendatang. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Verrianto Madjowa)




