Sementara pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan:
(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024.




