(2) Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Pada pasal 112, pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
Melansir Kpu.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan, KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.




