Manajemen Hiu Paus di Beberapa Negara

Hiu paus

Hiu paus. FOTO: DARILAUT.ID

Oleh FRENSLY D HUKOM

DALAM daftar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), hiu paus termasuk dalam daftar Apendix II. Hal ini berarti jenis ikan ini dapat terancam punah bila peredaran internasionalnya tidak dikontrol. Dalam Konvensi Bonn yakni Konvensi untuk Konservasi Spesies bermigrasi (CMS), ikan ini termasuk dalam Apendix I artinya, negara dimana ikan ini berada harus melarang penangkapan jenis ikan tersebut. Pengecualian hanya dapat dilakukan untuk tujuan penelitian ilmiah, pengembangbiakan dengan tujuan untuk keberlanjutan hidup dari jenis tersebut, pemanfaatan tradisional yang terkontrol (CMS, 1979; IUCN, 2013; Fowler, 2014).

Pada beberapa negara di dunia seperti Australia, Maldive, Mexico, Indonesia dan Filipina ikan ini sudah di tetapkan sebagai ikan yang dilindungi. Beberapa negara memberikan perlindungan nasional untuk satu atau lebih jenis ikan yang terancam melalui undang-undang perikanan dan satwa liar. Banyak jenis hiu yang habitatnya di perairan lepas, memiliki sebaran yang luas serta bermigrasi, sehingga tidak dapat dibatasi oleh batas negara atau yurisdiksi tertentu dan menimbulkan permasalahan antar negara tetangga dalam pemanfaatan sumberdayanya.

Konflik dapat muncul bila salah satu negara menetapkan status perlindungan untuk jenis tertentu, sedangkan untuk jenis yang sama belum ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi oleh negara tetangganya bahkan masih dimanfaatkan sepenuhnya.

Oleh karena itu, diperlukan adanya keterikatan perjanjian kerjasama dalam hal pengelolaan sumberdaya hiu yang bermigrasi dan melintasi perairan perbatasan sebagai jenis yang dimanfaatkan bersama (shared stock) (Fahmi & Dharmadi, 2013).

Proses pembelajaran yang dapat diambil dari beberapa negara yang telah melaksanakan penetapan hiu paus sebagai jenis yang dilindungi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Australia

Colomer (2005) menjelaskan tentang langkah-langkah pemerintah Australia setelah dikeluarkannya Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Tahun 1999 yaitu sebagai berikut:

a. Penetapan Undang Undang perlindungan keanekaragaman hayati laut. Pemerintah Australia sejak tahun 1999 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut.

Dalam undang-undang tersebut, diatur tata cara perlindungan hewan-hewan yang terancam punah serta hewan-hewan ruaya lintas negara yang melakukan migrasi di dalam wilayah Negara Persemakmuran Australia. Hiu paus termasuk hewan yang digolongkan sebagai yang perlu dilindungi secara penuh. Sehingga salah satu kebijakan yang dibuat adalah Menteri Lingkungan Hidup Australia diminta untuk membuat rencana aksi terhadap pemulihan jenis hiu paus ini.

Perlindungan secara penuh dilakukan terhadap hiu paus sehingga setiap upaya membunuh, melukai, mengambil atau memperdagangkan hiu paus adalah merupakan suatu pelanggaran berat. Untuk melakukan pemasangan tag guna penelitian saja perlu izin dari Menteri Lingkungan Hidup.

Contoh lainnya izin pengeboran minyak lepas pantai tidak akan diberikan bila lokasi pengeboran minyak tersebut menggangu migrasi dari ikan hiu paus dalam wilayah negara-negara persemakmuran Australia.

b. Penilaian pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Setiap tahun setiap perusahaan perikanan dievaluasi secara ketat oleh sebuah lembaga independen mengenai pelaksanaan usaha perikanan berkelanjutan, apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak pada masing-masing perusahaan
tersebut. Bila tidak, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan keras untuk memperbaikinya.

c. Penetapan Kawasan Konservasi laut daerah untuk jenis hiu paus. Pemerintah Australia melalui Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati menentapkan dua lokasi sebagai kawasan konservasi laut daerah untuk perlindungan jenis hiu paus yaitu perairan pantai di Ningaloo Reef yakni Pulau Christmas dan Laut Coral. Pemerintah Negara bagian Australia Barat telah terlebih dahulu menentapkan Ningaloo Reef sebagai Kawasan Konservasi Taman Laut di Australia Barat melalui Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir tahun 1984. Selanjutnya dengan adanya Undang–undang tahun 1999 tersebut maka perairan Laut di Ninggalo menjadi daerah yang secara khusus melaksanakanakan rencana pengelolaan hiu paus secara berkelanjutan di lokasi ini.

d. Pembuatan rencana tahapan pemulihan hiu paus.

Pada tahun 2005, Menteri Lingkungan Hidup Australia telah menetapkan rencana tahapan pemulihan hiu paus yang pertama di dunia. Penyusunan rencana ini melibatkan banyak stakeholder seperti para akademisi, perusahaan perikanan, masyarakat adat, industri wisata bahari, perwakilan nelayan serta LSM lokal, sampai internasional.

Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam rencana tersebut antara lain:

(1) melakukan identifikasi secara ilmiah ancaman-ancaman terhadap keberadaan hiu paus;

(2) melakukan kerjasama regional dengan negara-negara yang ada di Lautan Hindia.

Salah satu tindak lanjut dari rencana tersebut adalah dilakukannya penelitian tentang pergerakan tujuh ekor hiu paus yang di taging dan dilepaskan dari daerah Ningallo Reef ke Lautan Hindia.

Dalam pengamatan tersebut, Sleeman et al. (2010) berkesimpulan bahwa pergerakan hiu paus mengikuti pergerakan plankton sebagai makanan hewan tersebut yang dibawa oleh arus permukaan Laut Hindia. Pergerakan ke tujuh hiu paus dapat dilihat pada gambat di bawah ini.

Pergerakan tujuh ekor hiu paus dari Ningalo Australia Barat ke lautan Hindia (Sleeman et al, 2010).

Filipina

Alava et al. (1998) melaporkan bahwa pada tahun 1990 hiu paus senantiasa diburu oleh nelayan Philipina di Visayas dan Tenggara Mindanao untuk diambil daging dan siripnya, namun tidak dilakukan oleh desa Nelayan di Donsol, sebuah desa nelayan kecil di Luzon Selatan, Philipina.

Tahun 1997, beberapa hiu paus bermigrasi masuk ke perairan di sekitar desa Donsol tersebut, selanjutnya atas inisiatif WWF Philipina bekerjasama dengan Pemerintah dan LSM Lokal, mereka mencoba melaksanakan penelitian dan perlindungan terhadap ikan tersebut. Pine et al. (2005) menjelaskan bahwa Program Ekowisata pada salah satu daerah Donsol di Filipina dengan menerapkan beberapa program antara lain:

a. Mendirikan proyek pengamatan hiu paus berbasis masyarakat. Proyek ini dimulai tahun 1998 akibat ditemukannya hiu paus di daerah sebelah Tenggara Pulau Luzon oleh masyarakat. Proyek ini disponsori oleh WWF Filipina yang bekerjasama dengan LSM lokal di daerah Donsol, Filipina.

Masyarakat lokal dilatih untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan hiu paus secara tepat sesuai dengan konsep konservasi.

b. Pelatihan-pelatihan pada masyarakat lokal tentang produk ekowisata hiu paus. Setelah upaya monitoring dan pengawasan berhasil dilaksanakan, maka kegiatan ditingkatkan dengan melakukan pelatihan pada masyarakat lokal sebagai pemandu wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara, ketika para wisatawan tersebut hendak melakukan kegiatan wisata snorkeling atau menyelam bersama hiu paus.

c. Kegiatan penelitian tentang aspek sebaran hiu paus dan aspek ekonomi sosial nelayan. Penelitian tentang sebaran hiu paus dan pola migrasi musiman yang dilakukan dengan melaksanakan wawancara terhadap 270 nelayan yang tersebar di 13 kota pada empat provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa hiu paus ditemukan hampir sepanjang tahun. Namun
frekuensi kehadirannya akan berkurang pada bulan Juni, Juli dan Agustus yang merupakan puncak musim panas serta pada bulan November, Desember dan Januari yang merupakan musim hujan.

Kegitan penelitian sosial ekonomi ditujukan untuk melihat profil dari nelayan di Donsol serta dampak yang ditimbulkan terhadap kegiatan ekowisata hiu paus tersebut. Bersambung

Frensly D Hukom dari Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI. Judul tulisan “Biologi dan Konservasi Spesies Beruaya (Tinjauan Khusus Hiu Paus: Rhincodon typus). Sumber: Oseana, Volume XLI, Nomor 4 Tahun 2016 : 72 – 90.

Exit mobile version