Reformasi Perizinan Perikanan Tangkap

FOTO: DARILAUT.ID

Dapat dijelaskan kegiatan utama Ditjen Perikanan Tangkap untuk mendukung pilar kedaulatan? Bagaimana pula dengan status perizinan usaha penangkapan ikan kita?

DJPT: Ditjen Perikanan Tangkap memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan 3 pilar pembangunan kelautan dan perikanan. Dari sisi kedaulatan, salah satu yang gencar dilakukan adalah reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan kita.

Reformasi tata kelola perizinan merupakan salah satu wujud nyata untuk mengubah perikanan tangkap yang masih diwarnai IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing menjadi LLR (legal, regulated, and regulated) fishing.

Salah satu bentuk reformasi tata kelola perizinan adalah dilakukannya review dan asistensi perizinan kepada pelaku usaha perikanan pemilik kapal perikanan berukuran di atas 30 GT.

Dari hasil review dan asistensi tersebut terbukti banyak pelaku usaha yang masih belum melaporkan LKU/LKP (Laporan Kegiatan Usaha/Laporan Kegiatan Penangkapan) tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Bahkan ada angka yang sebenarnya sampai 5 – 6 kali lipat dari angka yang dilaporkan.

Berapa perkiraan angka selisih LKU/LKP sebelum dan sesudah review?

DJPT: Angka selisih produksi LKU/LKP tahun 2017-2018 setelah dilakukan review sampai saat ini sebesar 1.177.978,85 ton atau apabila dirupiahkan sekitar Rp 35,3 triliun dengan asumsi harga ikan rata-rata Rp 30.000 per kilogram. Tentu ini angka yang tidak sedikit. Potensi pajak dari selisih dimaksud bisa mencapai Rp 5 triliun dan sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.

Berbagai ketidaktaatan ini tentunya berdampak banyak. Data statistik kita menjadi terganggu, ketaatan terhadap pajak menjadi tidak akurat, dan masih banyak lagi. Ini yang harus terus kita benahi bersama. Para pelaku usah wajib taat dan disiplin terhadap kewajiban-kewajibannya.

Mengapa pembenahan perizinan merupakan hal yang sangat penting dilakukan? Apa modus pelanggaran yang ada?

DJPT: Perizinan merupakan instrumen yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya ikan. Di samping mendorong usaha perikanan tangkap agar berlangsung secara efektif dan efisien, perizinan usaha penangkapan ikan juga merupakan instrumen pengendali agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan sesuai daya dukungnya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha setelah mendapat izin usaha penangkapan ikan tentunya harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, kita masih melihat berbagai pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Hal inilah yang kita benahi bersama, untuk perikanan tangkap yang betul-betul bisa mewujudkan misi kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang berkeadilan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:

a. Pelanggaran wilayah penangkapan ikan;

b. Pengurusan izin mayoritas oleh calo/makelar sehingga pemilik tidak tahu informasi kapalnya;

c. Pelaporan produksi pada LKP/LKU dilaporkan sangat rendah tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga hal ini menyebabkan kerugian negara, setoran pajak rendah, besarnya data ikan yang tidak dilaporkan (unreported), yang pada gilirannya mengancam tata kelola perikanan;

d. Banyak sekali kapal baru dibangun tanpa rekomendasi dari KKP untuk kapal di atas 30 GT atau tanpa rekomendasi Pemda untuk kapal di bawah 30 GT;

e. Banyak sekali yang tidak memperpanjang izin, lalu melaut, dan menuding perizinan lambat. Padahal tidak mau mengurus perizinan. Kurang lebih 2.000 kapal belum perpanjang izin;

f. Banyak yang mengubah dan memodifikasi kapal tidak sesuai dengan dokumen yang ada;

g. Ribuan kapal mark down sehingga kapal yang harusnya berukuran di atas 30 GT, dicatat di bawah nilai tersebut. Salah satu akibatnya, kapal yang harusnya melakuan perizinan ke pusat menjadi ke pemerintah daerah daerah.

Cakalang. FOTO: DARILAUT.ID

Kegiatan lainnya terkait reformasi tata kelola perizinan?

DJPT: Banyak kegiatan lainnya terkait reformasi tata kelola perizinan. Salah satu langkahnya adalah layanan perizinan e services melalui laman perizinan.kkp.go.id, pelayanan perizinan satu pintu di kantor KKP, pembenahan terhadap kapal markdown dan pelaksanaan gerai perizinan, serta pengembangan Sistem Aplikasi Kapal Daerah (SIMKADA) untuk perizinan kapal berukuran di bawah 30 GT.

Melalui portal perizinan.kkp.id, seluruh pelaku usaha perikanan tangkap atau siapapun dapat mengakses portal tersebut dimana pun. Dalam fitur web tersebut dapat dilihat jumlah SIUP, SIPI dan SIKPI aktif secara realtime, perkembangan proses perizinan, komposisi kapal, WPP, dan alat tangkap yang digunakan. Selain itu juga, informasi simulasi tarif PNBP atas Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dapat diakses melalui web servis. Informasi kapal penangkap/pengangkut ikan yang akan berakhir masa berlakunya juga terdapat dalam web tersebut.

Bagaimana mekanisme pengurusan perizinan usaha penangkapan izin pusat?

DJPT: Mekanisme pengurusan izin melalui web servis melalui akun masing-masing, seluruh pelaku usaha perikanan tangkap dapat mendaftarkan, memperpanjang izin, dan memantau proses perizinan dimana informasi disajikan pada masing-masing akun. Adapun SOP pengajuan SIUP, SIPI/SIKPI, LKU/LKP terdapat dalam web servis, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap

Apa yang dimaksud dengan SIMKADA? Provinsi mana saja yang sudah tergabung dalam SIMKADA dan bagaimana perkembangannya sampai saat ini?

DJPT: SIMKADA atau Sistem Informasi Kapal Daerah merupakan aplikasi berbasis web servis untuk membantu pemerintah daerah membangun basis data kapal izin daerah yang ada pada masing-masing daerah dan penyeragaman format izin sesuai dengan kewenangannya yang atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aplikasi SIMKADA dibangun sejak tahun 2015 dan mulai dioperasikan tahun 2016. Pada saat itu, sebanyak 34 provinsi telah mengintegrasikan basis data perizinan daerah, tetapi baru 15 provinsi yang menggunakan SIMKADA dalam proses penerbitan izin. Selanjutnya, pada tahun 2018 sebanyak 28 provinsi telah aktif menggunakan SIMKADA dalam penerbitan izin daerah, sedangkan 6 provinsi lainnya belum menggunakan SIMKADA untuk penerbitan izin kapal daerah.*

Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.

Exit mobile version