Oleh : ReO Fiksiwan
“Anda harus peduli terhadap berbagai hal dengan cara yang memungkinkan terjadinya tragedi pada Anda.“ — Martha C. Nussbaum, The Fragility of Goodness: Luck and Ethics in Greek Tragedy and Philosophy(1986).
Kemarin, Jumat (4/7/25), di Pengadilan Tipikor Gorontalo, pukul 14.30 Wita, Dr. Hamim Pou MH. SKom, Bupati Bone Bolango periode 2012-2024, dihadapkan pada sidang tuduhan korupsi Bansos oleh Jaksa Penuntut.
Padahal, kasus tuduhan dengan delik korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada 12 tahun, telah di-SP3-kan dengan bukti audit BPK tak mengandung unsur korupsi.
Tapi, entah pada 2024 silam ketika ia berikhtiar maju dalam Pileg dan Pilgub 2024 silam, kasus yang telah kadaluarsa ini digadang ulang oleh sebuah LSM lokal dan „didaurulang“ oleh Kejaksaan dengan bukti audit BPK baru yang tak ditandatangani pejabat BPK.
Dengan bukti ini, Hamim Pou, Bupati dengan segudang prestasi yang bisa ditemukan dengan kasat mata — tentu dengan perasaan dan sentimen obyektif publik — hasilnya di sekujur lanskap kabupaten Bone Bolango.
Sejak kasus delik korupsi SP3 ini diusung dengan bau busuk politik, persidangan kemarin dengan dua saksi ahli, mantan auditor BPK dan pakar hukum kebijakan publik, menunjukkan tuduhan korupsi Bansos itu tak memenuhi syarat-syarat penyalahgunaan wewenang seorang pejabat bupati.




