Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Oleh : Dr. Ridwan Tohopi, M.Si

Tulisan ini dalam perspektif kajian hukum dan perspektif agama Islam

I. Latar Pemikiran

Kegiatan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Namun demikian, praktik di lapangan sering menimbulkan konflik antara kepentingan negara, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari kegiatan tambang tradisional.

Salah satu persoalan yang muncul adalah aktivitas penambang tradisional (sering disebut gurandil atau Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di dalam wilayah yang telah diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan. Permasalahan semakin kompleks ketika masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan tradisional jauh sebelum perusahaan memperoleh izin dari pemerintah.

Kajian hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penambang tradisional dalam wilayah konsesi perusahaan, menimbang aspek hukum positif, hak masyarakat, serta menawarkan solusi penyelesaian.

II. Landasan Hukum

1. UUD 1945

⮚ Pasal 33 ayat (3) : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”

⮚ Pasal 18B ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

⮚ Pasal 158 : setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

⮚ Pasal 23 dan 24 : penetapan Wilayah Pertambangan, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. Undang-Undang Nomor30 tahun 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

III. Analisis

a) Status Hukum Penambang Tradisional di Wilayah Konsesi

❖ Ilegal secara hukum sebagaimana tersebut pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 setiap aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Hal ini berlaku meskipun kegiatan dilakukan secara sederhana dan tradisional.

Dengan demikian, secara formal, penambang tradisional tidak memiliki dasar hukum apabila beroperasi di wilayah IUP/IUPK perusahaan.

❖ Tidak diakui sebagai penambangan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak berada di WPR, aktivitas masyarakat tetap dianggap ilegal walaupun dilakukan secara tradisional.

b) Kondisi Sosiologis dan Historis

❖ Di sejumlah daerah, masyarakat telah melakukan kegiatan pertambangan tradisional jauh sebelum pemerintah memberikan izin konsesi kepada perusahaan.

❖ Aktivitas tersebut sering bersifat turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat lokal.

❖ Kehadiran perusahaan dengan konsesi legal kemudian menimbulkan konflik karena masyarakat merasa kehilangan ruang hidup yang telah mereka kelola secara historis.

c) Pertentangan Hukum Positif dan Keadilan Sosial

❖ Dari perspektif hukum positif, kedudukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) berada pada posisi yang sangat kuat karena izin tersebut memberikan hak eksklusif yang bersumber langsung dari negara untuk menguasai dan mengelola wilayah konsesi yang ditetapkan.

Hak eksklusif ini mencakup kewenangan penuh dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, serta melarang pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan di area tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK memiliki hak atas seluruh data, informasi, serta hasil kegiatan di wilayah izinnya, sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dengan demikian, menurut hukum formal, perusahaan memiliki legitimasi hukum penuh untuk melarang dan menindak aktivitas penambangan tradisional di wilayah konsesinya, karena aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

❖ Dari sisi keadilan sosial, masyarakat lokal yang telah lebih dahulu melakukan penambangan tradisional memiliki legitimasi moral dan historis atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun. Legitimasi ini lahir dari kenyataan bahwa aktivitas mereka bukan semata-mata eksploitasi sumber daya, melainkan juga bentuk pemenuhan kebutuhan hidup dan kelangsungan ekonomi keluarga.

Jika legitimasi ini diabaikan hanya dengan alasan hukum formal, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik, baik horizontal (antara masyarakat dengan perusahaan) maupun vertikal (antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pemberi izin).

Prinsip hukum lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras tetapi harus ditaati) memang menekankan supremasi aturan tertulis, namun penerapannya tidak boleh membutakan mata terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) serta Pasal 18B ayat (2).

Dengan demikian, penyelesaian persoalan penambang tradisional tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan represif hukum positif, tetapi harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan substantif bagi rakyat.

d)  Kedudukan Pemerintah Daerah Provinsi

❖ Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada prinsipnya berada di tangan Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan khusus dalam hal tertentu, yaitu terkait pengelolaan pertambangan yang berada di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah provinsi memiliki ruang otoritas terbatas namun tetap penting dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan, terutama untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

❖ Selanjutnya, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini memperlihatkan adanya prinsip desentralisasi terbatas, di mana pemerintah daerah provinsi menjadi perpanjangan tangan pusat dalam pelaksanaan fungsi administrasi pertambangan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pengawasan pelaksanaan izin. Dengan demikian, meskipun izin utama berada di pusat, provinsi tetap memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan pusat dengan kondisi riil masyarakat di daerah.

❖ Lebih lanjut, Pasal 86A ayat (4) mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Fungsi ini sangat penting karena daerah adalah pihak yang paling dekat dengan lokasi pertambangan dan masyarakat terdampak, sehingga dapat melakukan pengawasan secara langsung, cepat, dan responsif terhadap potensi konflik, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.

Dari ketiga pasal tersebut dapat ditarik argumentasi bahwa kedudukan pemerintah daerah provinsi berada pada posisi koordinatif dan eksekutorial terbatas. Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kendali utama dalam pemberian izin, tetapi pemerintah daerah provinsi diberi peran penting dalam pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan teknis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan di tingkat lokal.

Dengan demikian, pemerintah daerah provinsi berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan pusat, perusahaan, dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa tujuan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan secara nyata di daerah.

e) Diskresi Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu dengan tujuan kemanfaatan dan kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa diskresi dapat dilakukan dalam rangka :

▪ melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

▪ mengisi kekosongan hukum;

▪ memberikan kepastian hukum; dan/atau

▪ mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum.

Dengan dasar ini, seorang gubernur sebagai kepala daerah provinsi pada prinsipnya dibenarkan menggunakan diskresi, sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut :

▪ tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

▪ sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),

▪ dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Namun, dalam konteks pengelolaan pertambangan, posisi gubernur dibatasi oleh UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa kewenangan utama pemberian izin pertambangan berada pada pemerintah pusat. Gubernur hanya memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, misalnya pembinaan dan pengawasan (Pasal 86A ayat (4)), serta pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan pusat (Pasal 67 ayat (1)).

Oleh karena itu, diskresi gubernur dalam pengelolaan pertambangan tetap mungkin dilakukan, misalnya:

▪ mengambil langkah sementara untuk mengatasi konflik sosial akibat tumpang tindih aktivitas penambang tradisional dengan perusahaan,

▪ membuat kebijakan transisional untuk melindungi masyarakat lokal,

▪ memfasilitasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

Tetapi, diskresi tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan ketentuan pokok UU Minerba, seperti memberikan izin pertambangan baru di luar kewenangannya. Jika hal itu dilakukan, maka gubernur berpotensi dianggap melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dan bisa menimbulkan implikasi hukum.

IV. Perspektif Agama Islam

● Qs. [2;30] Allah menyatakan manusia diciptakan sebagai khalifah dengan Tugas menjaga, mengelola dan memelihara alam untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat, Hal ini bermakna bahwa manusia berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan tidak merusak dan menggunakan sumberdaya secara bijak.

● Qs [30:41] Allah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia. Hal ini mengingatkan siapapun manusia di dunia sadar untuk menjaga keseimbangan alam.

● Qs [7:56] Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah SWT) memperbaikinya. Ayat ini menegaskan larangan melakukan pengrusakan lingkungan baik berupa pencemaran, pengrusakan hutan, laut dan daratan maupun eksploitasi yang melampaui batas tetapi tidak ramah dengan kingkungan sosial masyarakat.

V. Kesimpulan

● Status Hukum Penambang Tradisional

Aktivitas penambang tradisional yang dilakukan di dalam wilayah konsesi perusahaan, meskipun bersifat sederhana dan turun-temurun, tetap dikualifikasikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Dengan demikian, secara hukum positif, penambang tradisional tidak memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP/IUPK perusahaan.

● Pertentangan Legalitas dan Legitimasi

Masyarakat memiliki legitimasi moral dan historis karena telah melakukan penambangan jauh sebelum perusahaan hadir, bahkan menjadikannya sumber penghidupan utama. Namun, legitimasi ini tidak memiliki kekuatan hukum formal. Pertentangan antara hak eksklusif perusahaan (legalitas) dengan hak hidup masyarakat (legitimasi sosial) menimbulkan potensi konflik horizontal (masyarakat vs perusahaan) maupun vertikal (masyarakat vs pemerintah).

● Kedudukan Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi memiliki peran koordinatif dan eksekutorial terbatas berdasarkan Pasal 35 ayat (4), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 86A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2020. Meskipun kewenangan pemberian izin ada pada pemerintah pusat, provinsi berperan penting dalam pembinaan, pengawasan, serta menjembatani kepentingan pusat, perusahaan, dan masyarakat.

● Diskresi Kepala Daerah

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, gubernur dapat menggunakan diskresi untuk mengatasi konflik sosial atau stagnasi pemerintahan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Diskresi ini dapat digunakan, misalnya, untuk memfasilitasi kemitraan, perlindungan sementara bagi masyarakat, atau kebijakan transisional. Namun, gubernur tidak dapat memberikan izin pertambangan baru di luar kewenangan yang ditetapkan UU Minerba.

● Al Quran memberi pedoman jelas memelihara alam bukan saja tanggung jawab sosial, tetapi juga perintah agama, manusia termasuk khalifah (ulil Amr’) dengan kekuasaannya yang paling terdepan menjaga bumi, air, udara dan seluruh ekosistem didalam bumi untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat.

IV. Rekomendasi

✔ Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Pemerintah Provinsi berperan sebagai fasilitator dalam meninjau wilayah yang secara historis telah dikelola masyarakat dan mengusulkan penetapannya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.

✔ Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat

Perusahaan pemegang IUP/IUPK perlu diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat lokal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun skema kemitraan formal, seperti penyediaan area kerja sama atau pembelian hasil tambang masyarakat.

✔ Penguatan Peran Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah pusat perlu mempertegas pendelegasian kewenangan kepada provinsi, agar pemerintah daerah dapat lebih responsif menangani konflik, mengawasi kegiatan tambang, serta melindungi masyarakat terdampak.

✔ Pemanfaatan Diskresi Kepala Daerah

Gubernur dapat menggunakan diskresi untuk mengeluarkan kebijakan transisional, seperti penghentian sementara penindakan represif, pembentukan forum mediasi, dan kebijakan perlindungan sosial, sepanjang tetap dalam koridor UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

✔ Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum sebaiknya tidak hanya mengedepankan penindakan pidana, tetapi juga mengutamakan penyelesaian berbasis dialog, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat, agar hukum tidak hanya menciptakan kepastian tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.

Ridwan Tohopi, memperoleh gelar Doktor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2010. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan di STAIN Sultan Amai Gorontalo, serta Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo 2018 – 2023.

Exit mobile version