Kamis, Oktober 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Oleh : Dr. Ridwan Tohopi, M.Si

Tulisan ini dalam perspektif kajian hukum dan perspektif agama Islam

I. Latar Pemikiran

Kegiatan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Namun demikian, praktik di lapangan sering menimbulkan konflik antara kepentingan negara, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari kegiatan tambang tradisional.

Salah satu persoalan yang muncul adalah aktivitas penambang tradisional (sering disebut gurandil atau Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di dalam wilayah yang telah diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan. Permasalahan semakin kompleks ketika masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan tradisional jauh sebelum perusahaan memperoleh izin dari pemerintah.

Kajian hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penambang tradisional dalam wilayah konsesi perusahaan, menimbang aspek hukum positif, hak masyarakat, serta menawarkan solusi penyelesaian.

II. Landasan Hukum

1. UUD 1945

⮚ Pasal 33 ayat (3) : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”

⮚ Pasal 18B ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Halaman 1 dari 11
12...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan19Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Haruskah Bahasa Indonesia Dilarang di Kelas Bahasa Inggris?

29 Oktober 2026
Pantarlih Dalam Mutarlih

Siti Hajar: Ratu Zamzam

16 Oktober 2026

Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Mengapa Belajar Bahasa Inggris Terasa Melelahkan?

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

Media Digital Masuk dalam Industri Kreatif KBLI 58120

Topan In-fa Bergerak Menuju Kepulauan Mariana Utara

Gempa M 6,4 Guncang Maluku Tenggara Barat

Haruskah Bahasa Indonesia Dilarang di Kelas Bahasa Inggris?

Dukungan Media Penting untuk Memperkenalkan Produk UMKM ke Pasar yang Lebih Luas

AmsiNews

REKOMENDASI

Temuan WALHI, Korporasi Kuasai 63 Persen Lahan di Provinsi Gorontalo, Rakyat Terpinggirkan

Proyek Strategis di Pohuwato Diminta Segera Dirampungkan

Depresi Tropis Berkembang di Timur Mindanao

Gerhana Bulan Total di Lokasi Hiu Paus Botubarani

Banjir Merendam Solok Selatan, Tabalong, Langsa, Banjar dan Bandung Barat

KKP Gagalkan Penyelundupan 8,6 juta Benih Lobster, Nilai Rp 1 Triliun

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.