Tentu setiap yang telah duduk selama satu atau dua periode bahkan tiga dan empat periode, masing-masing memiliki alasan, dan tentu saja harus mencari-cari alasan untuk menjawab itu. Tapi, walaupun ada janji dan amanah yang tidak sempat mereka tunaikan, namun rakyat telah memilih mereka untuk kali kesekian, dengan harapan yang terus bertambah disertai kekecewaan yang terus berulang.
Memang, problem bagi legislatif adalah soal mekanisme pengawasan. Pengawasan bagi legislatif berbeda dengan pengawasan bagi eksekutif. Eksekutif harus menyampaikan janji dan visi-misi dalam dokumen perencanaan, lalu harus menyeimbangkan hal itu dengan kondisi fiskal daerah, harus menentukan skala prioritas yang harus dibiayai.
Eksekutif juga harus mengerjakan janji mereka dalam empat triwulan dengan konsekuensi pengawasan dari banyak lembaga terkait seperti BPK, BPKP, Ombusdman, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Secara periodik, eksekutif harus menyampaikan laporan kinerja kepada lembaga-lembaga pengawasan termasuk DPR/DPRD. Belum ditambah dengan pengawasan dari masyarakat.
Hal ini agak berbeda dengan pengawasan kinerja legislatif. Bahwa ada aturan untuk pengawasan kinerja, namun hampir tidak mekanisme yang maksimal untuk penegasan bagi anggota legislative tersebut agar bisa maksimal kinerjanya. Semua terangkum secara kolektif.



