Pada Kamis 12 Maret pekan lalu, sebanyak 5 kampung yang berada di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mendeklarasikan pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat distrik Missol Timur. Luas kawasan yang dideklarasikan 91.483 hektar.
Wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini meliputi Kampung Folley, Kampung Tomolol, Kampung Limalas Barat, Kampung Limalas Timur, dan Kampung Audam. Yang diusulkan masyarakat di 5 kampung tersebut mencakup wilayah kelola nelayan tradisional masyarakat hukum adat Misool Timur seluas 72.371,9 hektar dan zona tabungan ikan seluas 19.111,4 hektar.*





Komentar tentang post