Pada Juli 1984, Rodney V Salm (IUCN/WWF) dan Matheus Halim (Sub Direktorat Konservasi Lautan, PHPA) mengajukan data atlas kawasan konservasi laut di seluruh Indonesia. Laporan ini dapat dilihat dalam Marine Conservation Data Atlas.
Dalam data atlas tersebut, di nomor 143 menyebutkan bahwa Pulau Bunaken dan sekitarnya berstatus sebagai taman wisata laut. Keterangan pada nomor 144, Arakan sebagai suaka margasatwa. Di perairan kawasan Arakan dan Wawontulap ini sebagai habitat mamalia laut yang dilindungi, seperti Dugong dugon (duyung).
Pada 1986, kawasan perairan Arakan – Wawontulap, Bunaken dan sekitarnya dijadikan kawasan Cagar Alam Laut.
Menteri Kehutanan mengeluarkan SK nomor 328/Kpts-II/1986 untuk Arakan – Wawontulap dan Bunaken. Status cagar alam laut ini sangat ketat. Kegiatan yang dapat dilakukan di lokasi itu hanya penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan serta kegiatan yang menunjang budidaya.
Selang tiga tahun, pada 1989, SK Cagar Alam Laut diralat. Kawasan Bunaken dan sekitarnya diusulkan sebagai calon taman nasional.
Pada 15 Oktober 1991, Menteri Kehutanan menetapkan Pulau Bunaken dan sekitarnya, serta Arakan Wawontulap sebagai taman nasional melalui SK bernomor 730/Kpts-II/91.
***
Perubahan status kawasan dari cagar alam menjadi taman nasional lantaran kondisi setempat. Seperti penduduk yang sudah lama mendiami kawasan Bunaken dan sekitarnya yang bergantung dari sumberdaya laut. Kemudian, wisata bawah laut Bunaken mulai dikenal dan menarik minat penyelam dari dalam dan luar negeri.





Komentar tentang post