Ikan napoleon harus berasal dari hasil upaya budidaya dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait. Eksportir harus mengantongi ijin pengedar satwa dari pihak management authority CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam) di Indonesia.
Selanjutnya, proses pemindahan harus dicatat dan dibawah pengawasan BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), Pengawas Perikanan, Dinas terkait dan pihak berwenang lainnya.*





Komentar tentang post