NATUNA dan Kepulauan Anambas termasuk lokasi yang banyak ikan napoleon. Ditempat ini nelayan sudah membudidayakan ikan napoleon.
Ikan Napoleon dari Natuna dan Anambas, sejak larangan pemanfaatan secara terbatas dikeluarkan (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013), pemerintah hanya mengizinkan ekspor ikan napoleon melalui transportasi udara.
Adanya pembatasan melalui jalur laut, terjadi penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di karamba jaring apung. Ikan ini tidak bisa terjual.
Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada 2017.
Awal 2018, pemerintah mengijinkan ekspor ikan napoleon asal Natuna berdasarkan kuota melalui jalur laut. Pada 3 Februari tahun lalu, sebanyak 1000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong.
Ekspor perdana dilakukan di Pulau Sedanau dan menandai dibukanya kran ekspor Ikan napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur laut.
Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor. Untuk kuota di Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.
Ketentuan ekspor ikan napoleon selain ukuran terbatas sebagai aturan yang ada, juga terdapat syarat lainnya. Seperti kapal angkut berbendera asing harus memiliki ijin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
Komentar tentang post