Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan, tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah AIS ini sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, sebelum dipasarkan, serta menyampaikan kepada masyarakat kalau alat AIS ini sudah melalui pengujian lapangan dan laboratorium.
Kegiatan pengujian ini dilaksanakan BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS.
BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan, serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.
Direktur Pusat Teknologi Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yudi Purwantoro menyampaikan terima kasih dan merasa senang, karena upaya dan usaha BPPT selama ini untuk mewujudkan inovasi teknologi dibidang keselamatan pelayaran, khususnya pengujian AIS dapat terlaksana.
Kepala BPPT Dr Hammam Riza mengatakan, produk Transceiver AIS Kelas B BPPT ini siap mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Komentar tentang post