Keputusan mulai berlaku efektif mulai 29 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances).
Karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS. Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS, maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar USD 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan. Nilai ini bahkan masih dapat terus meningkat.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, beberapa langkah dapat dilakukan agar karagenan dapat terus masuk dalam daftar produk pangan organik AS. Antara lain, melalui pembenahan sektor rumput laut dalam negeri dengan cara mengembangkan bibit kultur jaringan yang berkualitas.
Selain itu, mendorong budidaya dan industri olahan rumput laut bersertifikasi organik yang diakui negara mitra dagang. Selanjutnya, terus melakukan kampanye positif di media sosial untuk melawan gencarnya sentimen negatif antikaragenan.*





Komentar tentang post