Jakarta – Mengantisipasi penularan wabah virus corona, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kewaspadaan terhadap penyakit pneumonia.
Surat edaran ini dikeluarkan KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kepada seluruh satuan kerja (Satker) di exit/entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN). Surat Edaran Kepala BKIPM bernomor SE No.276/BKIPM/I/2020.
Kepala BKIPM Rina dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 meminta seluruh Satker BKIPM berkoordinasi dengan unsur-unsur Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS), Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Rina meminta petugas meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan khususnya terhadap penerbangan/pelayaran yang berasal/terkoneksi langsung dengan Tiongkok dan negara-negara lain yang dicurigai terkena wabah. Petugas BKIPM di lapangan pun dalam melaksanakan tugas diminta untuk menaati rambu-rambu upaya pencegahan yang diterbitkan WHO, yaitu WHO advice for international travel trade in relation to the outbreak of pneumonia caused by a new corona virus in China.





Komentar tentang post