Darilaut – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, para pelaku usaha perikanan semakin bergairah dalam mengurus perizinan secara online. Terhitung sejak sejak 30 Desember 2019 hingga 12 Maret 2020, sebanyak 1.943 izin perikanan yang sudah terlayani dengan mudah dan cepat.
Pengurusan perizinan ini dilakukan secara online dalam waktu 1 jam dengan menggunakan aplikasi Silat (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Transformasi layanan perizinan yang cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap.
Tercatat, total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan Silat sebanyak 1.943. Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) serta 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Menurut Zulficar, pengajuan izin secara online berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp 128,9 miliar.
“Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat,” katanya.





Komentar tentang post