Selasa, Mei 26, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Laut

redaksi
10 Maret 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Penumpang Kapal Laut Jalani Rapid Antigen di Pelabuhan Gorontalo

Penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 59 menjalani rapid antigen secara gratis setelah kapal sandar di Pelabuhan Gorontalo, Senin (17/1/2022). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pelaku perjalanan internasional dan domestik yang menggunakan transportasi laut.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE No 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5×24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” ujar Capt Mugen.

Saat ini ada 5 pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau) dan Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara).

Menurut Mugem, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah kategori yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/ atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19KemenhubPelabuhan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Kapal yang Berlayar di Laut Sulu dan Tawi-tawi Tetap Waspada

Next Post

Riset dan Mitigasi Tsunami di Indonesia

Postingan Terkait

Seleksi Mahasiswa Baru, 256.369 Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT

Seleksi Mahasiswa Baru, 256.369 Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT

26 Mei 2026
7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

26 Mei 2026

Ada 4.000 Anggrek di Indonesia, 3 Spesies Baru

Indikasi El Niño Condition di Samudra Pasifik

Waspada Adanya Peningkatan Curah Hujan

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Next Post
Buoy BPPT Mampu Deteksi Ada Tidaknya Tsunami Pascagempa

Riset dan Mitigasi Tsunami di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Seleksi Mahasiswa Baru, 256.369 Peserta Lulus Seleksi Jalur SNBT

7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

Ada 4.000 Anggrek di Indonesia, 3 Spesies Baru

Indikasi El Niño Condition di Samudra Pasifik

Waspada Adanya Peningkatan Curah Hujan

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

AmsiNews

REKOMENDASI

Memotret Sunset di Teluk Tomini

Sejumlah Jenis Pari yang Dilindungi

Pentingnya Keselamatan Pelayaran dan Keamanan Pelabuhan

Pulau-Pulau Kecil Sumber Pendapatan Negara

Ocean Conservancy: Perlu Solusi Bersama Atasi Sampah Plastik di Laut

Kota Balikpapan Tuan Rumah Rakernas APEKSI 2024

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.