Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif akibat penambangan pasir yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir di Pulau Citlim Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan – KKP Koswara mengatakan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan,” ujar Koswara, aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, juga ”mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.”
Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” ujarnya




