Darilaut – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang menyusun rancangan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Melalui peraturan gubernur tersebut akan lebih fleksibel untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kepulauan Riau seluas 1,7 juta hektare.
Rancangan ini mengenai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyusunan rancangan tersebut didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad mengatakan dengan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan.
Begitu pula pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD, kata Said.
“Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Pada pelaksanannya, menurut Said, penganggaran pengelolaan kawasan konservasi akan digunakan antara lain untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, penyadartahuan, dan pendidikan lingkungan hidup.