Darilaut – Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta memiliki cara menjaga dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan laut. Praktik ini disebut egek, larangan mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya.
Kearifan lokal egek di Kampung Suatolo, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, hingga kini masih terpelihara dengan baik.
Dalam peraturan adat yang sedang disusun, disepakati untuk memasukkan zona egek. Dengan adanya aturan tertulis, kearifan lokal egek yang sejak dahulu ada, tetap dapat terjaga.
Pada Senin, 18 Agustus 2025, di Balai Kampung Suatolo, Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta bersama berbagai pemangku kepentingan menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Laut dan Pesisir.
Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sumber daya laut berbasis masyarakat.
Lokakarya ini tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut.
Perbup ini sekaligus memberikan pengakuan atas peran Masyarakat Hukum Adat dalam mengelola kawasan seluas kurang lebih 4.000 hektare di Malaumkarta.