Darilaut – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada Jumat (10/10).
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
• Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
• Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
• Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,