Darilaut – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya resmi mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir melalui musyawarah dan prosesi adat di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Kamis (16/10). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sumber daya laut berbasis kearifan lokal, yang turut dihadiri pemerintah, tokoh adat, dan mitra pembangunan seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan George Yarangga, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki hak atas wilayahnya dan hak untuk menentukan arah pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan hak-hak tersebut melalui pengakuan hukum dan sinergi Pembangunan”.
Peraturan adat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 yang mengakui hak Suku Moi untuk mengelola kawasan pesisir seluas sekitar 4.000 hektare di Malaumkarta. Dengan adanya dokumen hukum adat, legitimasi pengelolaan laut oleh masyarakat semakin kuat dan diakui bersama.
Ketua Dewan Adat Suku Moi, Pendeta Paulus K. Safisa, menegaskan bahwa pengesahan ini adalah wujud tanggung jawab generasi kini untuk memastikan kesejahteraan anak cucu di masa depan.




