Minggu, September 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KRI Silea-858 Tangkap Kapal di Perairan Pulau Nipah

redaksi
11 Februari 2019
Kategori : Berita
0
KRI Silea-858

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Silea-858 berhasil menangkap kapal tanker yang tidak dikengkapi Sertifikat Pengoperasian Crane dan Sertifikat Asuransi Kerangka Kapal di Perairan Barat Pulau Nipah, Sabtu (9/2).

Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 09’ 73” U – 103° 37’ 37” T, tepatnya Perairan Barat Pulau Nipah. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Silea-858 melaksanakan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal MT Mahoni Banda, dengan tonage 2.432 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis Kapal Motor Tanker, pemilik PT Segara Laju Perkasa dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 18 orang (termasuk Nakhoda).

Kapal ini dengan muatan Premium 1200 KL dan Bio Solar 2800 KL. Rute pelayaran dari Tanjung Uban tujuan Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kapal MT Mahoni Banda diduga melakukan pelanggaran karena Kapal tidak dilengkapi Sertifikat Pengoperasian Crane dan Sertifikat Asuransi Kerangka Kapal (WRECK REMOVAL) melanggar Pasal 203 ayat 5 jo 321 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 200 juta.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kapal Republik IndonesiaTNI Angkatan Laut
Bagikan9Tweet5KirimKirim
Previous Post

Ini 10 Sungai Tercemar Plastik Terbanyak di Dunia, Citarum Teratas

Next Post

Hari Peduli Sampah dan Ikrar Pramuka Bersih Negeri

Postingan Terkait

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

20 September 2026
Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

20 September 2026

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Next Post
Hari Peduli Sampah Nasional

Hari Peduli Sampah dan Ikrar Pramuka Bersih Negeri

Komentar tentang post

TERBARU

Membangun Variabel Iklim dan Ekosistem di Maladewa

Maladewa Beradaptasi dan Menyelaraskan Data Iklim Menjadi Tindakan Nyata

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

AmsiNews

REKOMENDASI

Pasokan Logistik Lewat Laut Harus Berjalan Normal

Kemenko Kemaritiman Bahas Penggunaan Gas yang akan Diperluas, Bukan Hanya Nelayan

Tiba di Palu, Presiden Tinjau Lokasi Terdampak Bencana

Bibit Siklon Tropis 90P Berkembang di Laut Solomon

Paus Bryde Ditemukan Membusuk di Pantai Badung

Siswa di AS Menuntut Lebih Banyak Pembelajaran Perubahan Iklim

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.