Rabu, Juni 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Cantrang, Sudah Dilarang Sejak Tahun 1980

redaksi
29 Maret 2019
Kategori : Kajian
0
Cantrang

FOTO: KKP.GO.ID

ALAT tangkap ikan cantrang tidak ada bedanya dengan jaring trawl, biasa disebut pukat harimau. Kebijakan pelarangan trawl sudah diberlakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang teruji.

Tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl.

Tahun 1997 cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK. Dalam perkembangan, fakta di lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi.

Apa itu Cantrang?

Cantrang adalah alat tangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.

Bagaimana cantrang bekerja?

Cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan. Cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Kenapa cantrang dilarang?

Cantrang dilarang karena merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen hasil cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu, cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: CantrangKKPNelayan kecil
Bagikan44Tweet8KirimKirim
Previous Post

Hanya 18 – 40 Persen Tangkapan Cantrang Bernilai Ekonomis

Next Post

Ekspedisi Pinisi Akan Selesaikan Trip 5, Saumlaki – Makassar

Postingan Terkait

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026
Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Next Post
KLM Pinisi Pusaka Indonesia sandar di Saumlaki.

Ekspedisi Pinisi Akan Selesaikan Trip 5, Saumlaki – Makassar

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Mekkhala Terletak di Selatan Jepang

Silvo-Akuakultur, Sistem yang Memadukan Pengelolaan Mangrove dan Perikanan Berkelanjutan

Mahasiswa KKN UNG-UGM Akan Kembangkan Energi Berbasis Tenaga Surya di Botutonuo

Masa Depan yang Adil dari Energi Terbarukan

Krisis Iklim, Sekjen PBB: Perusahaan AI Berterus Terang Tentang Dampak Lingkungan

Rektor UNG Ajak Lulusan Menjadi Agen Perubahan di Berbagai Sektor Kehidupan

AmsiNews

REKOMENDASI

Mahasiswa Teknik Elektro UNG Raih Peringkat 3 Kompetisi Robotika Industri

4 Bakal Paslon Mendaftar di KPU Kabupaten Gorontalo

Episenter Gempa Lombok di Darat, Tetapi Menimbulkan Tsunami

Topan Darian Meningkat Pesat Menjadi Siklon Tropis Kategori 5

14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

Kondisi Cuaca dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini Hingga 23 Februari

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.