Darilaut (Marisa) – Ribuan Massa aksi terdiri dari pengurus, dewan pengawas dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, memadati halaman kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (14/2/2023).
Dihadapan Ketua Komisi III, Beni Nento, massa aksi menyampaikan beberapa hal terkait polemik KUD Dharma Tani Marisa.
Di antaranya meminta agar lembaga DPRD mendukung dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai KUD Dharma Tani lainnya yang. Padahal diduga kuat dengan sengaja melakukan manipulasi data.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III, Beni Nento, menyebutkan, DPRD dalam hal ini sebagai perwakilan masyarakat tentu mendukung sepenuhnya KUD yang diakui oleh pemerintah dan memiliki legalitas yang jelas.
KUD yang diakui oleh pemerintah adalah KUD yang secara jelas melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, di antaranya melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Dalam RAT yang dimaksud adalah yang dihadiri oleh pemerintah daerah.
Selain kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, ribuan massa aksi juga mendatangi kantor Bupati Pohuwato dan Polres Pohuwato untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta Polda Gorontalo untuk memproses hukum bagi para pihak yang tidak berhak dan secara melawan hukum telah mengajukan data Koperasi Unit Desa Dharma Tani tahun 2018.
Komentar tentang post