Darilaut – Aparat kepolisian diminta untuk menindak pelaku penipuan yang menggunakan nama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan menggunakan Whats App (WA).
Sebelumnya, pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023, telah terjadi tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759.
Modus pelaku dengan menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.
“Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” kata Wens dalam siaran pers, Selasa (31/1).
Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus AMSI menyatakan AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
“AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apa pun,” ujar Wens.
“Kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.”
Komentar tentang post