Jumat, Oktober 2, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

1 Januari 2020 Kapal di Perairan Indonesia Wajib Gunakan Bahan Bakar Low Sulfur

redaksi
20 Oktober 2019
Kategori : Berita
0
Pelabuhan Belawan Punya Aplikasi Penyandaran Kapal

Ilustrasi kapal. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Terhitung mulai 1 Januari 2020, setiap kapal baik berbendera Indonesia maupun asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar low sulfur. Bahan bakar ini dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5% m/m.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019. Edaran ini tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Penggunaan bahan bakar low sulfur juga dikenal dengan aturan IMO2020. Kewajiban menggunakan low sulfur merujuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73): 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Kemudian, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: bahan bakar kapalDitjen Perhubungan LautIMO
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

Rafting di Sungai Telaga Waja Bali, Penuh Tantangan dan Mengasyikan

Next Post

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Postingan Terkait

Naiknya Permukaan Laut Menghantam Tanzania, Air Asin Masuk 8 km

Naiknya Permukaan Laut Menghantam Tanzania, Air Asin Masuk 8 km

2 Oktober 2026
El Niño Akan Memicu Berbagai Ancaman Bahaya

El Niño Akan Memicu Berbagai Ancaman Bahaya

2 Oktober 2026

BMKG: Kondisi Musim di Indonesia Tidak Seragam

Kenaikan Suhu Berdampak Luas Terhadap Lingkungan dan Berbagai Risiko Iklim

Karhutla di Pulau Karakelang Talaud Sulawesi Utara

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Next Post
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Naiknya Permukaan Laut Menghantam Tanzania, Air Asin Masuk 8 km

El Niño Akan Memicu Berbagai Ancaman Bahaya

BMKG: Kondisi Musim di Indonesia Tidak Seragam

Kenaikan Suhu Berdampak Luas Terhadap Lingkungan dan Berbagai Risiko Iklim

Karhutla di Pulau Karakelang Talaud Sulawesi Utara

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

AmsiNews

REKOMENDASI

Laut Banda Memiliki Keragaman Genus Kelomang Tertinggi di Indonesia

Manfaat Air Hujan di Tengah Menguatnya Fenomena La Nina

Ada 39 Juta Ton Puing Akibat Perang di Gaza Palestina

Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, AMSI Perkuat Pemahaman Isu Perubahan Iklim dan Verifikasi Digital

Gempa Halmahera Utara, 69 Rumah Rusak Berat

Paus yang Berkeliaran di Teluk Osaka Ditemukan Mati

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.