Selasa, Agustus 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

1 Januari 2020 Kapal di Perairan Indonesia Wajib Gunakan Bahan Bakar Low Sulfur

redaksi
20 Oktober 2019
Kategori : Berita
0
Pelabuhan Belawan Punya Aplikasi Penyandaran Kapal

Ilustrasi kapal. FOTO: DARILAUT.ID

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono mengatakan, kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar. Pembersihkan juga dilakukan pada sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878.

Menurut Sudiono, kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sementara kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020. Larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternative, misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: bahan bakar kapalDitjen Perhubungan LautIMO
Bagikan6Tweet3KirimKirim
Previous Post

Rafting di Sungai Telaga Waja Bali, Penuh Tantangan dan Mengasyikan

Next Post

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Postingan Terkait

Dua Bibit Siklon Tropis Sedang Berkembang di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Dua Bibit Siklon Tropis Sedang Berkembang di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

18 Agustus 2026
Apakah Dunia Kini Mengalami Lebih Banyak Gempa Bumi?

Apakah Dunia Kini Mengalami Lebih Banyak Gempa Bumi?

18 Agustus 2026

Gempa Sangat Kuat Dalam Sehari di NTT, Sumut dan Sulteng Tidak Saling Berkaitan

Tsunami Akibat Gempa NTT di Laut Flores M 7,7 Menjangkau 16 Lokasi 4 Provinsi

Fakultas Teknik Terima 842 Mahasiswa Baru, Terbanyak di UNG  

Mahasiswa Baru Fakultas Sastra dan Budaya UNG Memperoleh Pemahaman Mengenai Riset dan Kolaborasi International

Gempa NTT, BMKG Catat 1624 Aftershock

The Story of a Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Student Shaken by the M 7.7 Earthquake and Tsunami in NTT

Next Post
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Dua Bibit Siklon Tropis Sedang Berkembang di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Apakah Dunia Kini Mengalami Lebih Banyak Gempa Bumi?

Gempa Sangat Kuat Dalam Sehari di NTT, Sumut dan Sulteng Tidak Saling Berkaitan

Tsunami Akibat Gempa NTT di Laut Flores M 7,7 Menjangkau 16 Lokasi 4 Provinsi

Fakultas Teknik Terima 842 Mahasiswa Baru, Terbanyak di UNG  

Mahasiswa Baru Fakultas Sastra dan Budaya UNG Memperoleh Pemahaman Mengenai Riset dan Kolaborasi International

AmsiNews

REKOMENDASI

Paus Bryde yang Terdampar di Ujungmanik Teteskan Air Mata

Polisi Berperan Menindak Kapal Ikan Asing Ilegal

Menangkap Tuna Sambil Bermain Layang-layang

Menanam Karang di Bunaken

29 Maret 2025 Sidang Penetapan Awal Syawal 1446 H

Banjir di Libya dan Kawasan Mediterania Diperburuk Perubahan Iklim

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.