Adapun kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/EGR) agar memperhatikan ketentuan di negara tujuan.
Hal ini karena beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop. Sistem pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal untuk dibuang secara langsung di perairan negaranya, melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal. Selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan.
Untuk Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, bahan bakar dimaksud tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai tanggal 1 Januari 2020.
“Dengan adanya aturan ini, kiranya agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur mengingat Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritime,” kata Sudiono, Sabtu (19/10).





Komentar tentang post