Jumlah 100 ribu orang ini belum termasuk dengan awak kapal perikanan asal Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri.
“Untuk luar negeri kami agak loss data karena penanganannya belum serius dilakukan, sebab kewenangan terbagi pada beberapa instansi dan selama ini kesulitan melakukan koordinasi,” kata Kristono.
Ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja secara umum dan secara khusus akan memfasilitasi pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Ikan.
Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan, selama ini Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah penghasil awak kapal ikan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.
“Pemerintah perlu hadir dan mengatur tahapan hulu-hilir yang dilalui seorang awak kapal ikan dalam bekerja yaitu dari proses rekrutmen, penempatan dan pengawasan serta pascabekerja,” kata Abdi.
Dalam ke-tiga tahap tersebut, rawan terjadi praktik kerja paksa atau perdagangan orang yang menimpa dan merugikan awak kapal ikan.
“Beberapa bentuk penipuan yang sering dialami oleh awak kapal ikan adalah gaji yang tidak sesuai, penipuan kontrak kerja dan kekerasan fisik dan mental” kata Abdi. Oleh karena itu, rencana pemerintah provinsi Jawa Tengah yang akan membentuk Forum Daerah untuk merespon isu ini merupakan langkah yang sangat strategis.





Komentar tentang post