Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.
Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.*





Komentar tentang post