“Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data secara rutin sesuai dengan yang diminta oleh organisasi tersebut yang dari waktu ke waktu semakin lengkap dan beragam,” kata Zulficar.
Di sisi lain, kata Zulficar, perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP (Laporan Kegiatan Usaha/Laporan Kegiatan Penangkapan).*





Komentar tentang post