Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan, mengatakan di atas kapal LU QIAN YUAN YU 118 terdapat 12 orang asal Indonesia yang direkrut oleh 3 agen pemberangkatan ABK di Indonesia.
“Ke-12 orang ABK tersebut diberangkatkan oleh perusahaan berbeda yaitu masing-masing oleh PT MTB, PT DMI dan PT MJM,” kata Abdi.
Adapun korban meninggal atas nama Yadi direkrut dan dikirim oleh PT MTB di Tegal. Seperti diketahui PT MTB tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Berdasarkan catatan kami, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang dan selamat,” kata Abdi.
Kejadian ini telah menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan China oleh PT MTB.
Proses penegakan hukum terhadap pimpinan PT MTB telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak 17 Mei 2020 dengan melakukan penahanan kepada Direktur dan Komisaris PT MTB.
“Sejauh ini belum ada perkembangan signifikan atas penanganan sejumlah kasus PT MTB dan bahkan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Polres Kota Tegal,” kata Abdi.





Komentar tentang post