DFW Indonesia mendorong Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa, orang yang hilang dan asal korban dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diberangkatkan oleh PT MTB bukan dari Tegal dan Jateng saja tapi dari Pematang Siantar, Padang, Magetan, NTB, Lampung dan Jakarta sehingga kasus PT MTB semestinya ditangani oleh Bareskrim,” kata Abdi.*
Koreksi: Tertulis kapal LU QIAN YUAN YU 117 dan LU QIAN YUAN YU 118. Seharusnya: Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.





Komentar tentang post